Menerima Surat Perintah Pemeriksaan atau SP2DK dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali menjadi mimpi buruk bagi para pengusaha. Terlebih dengan berlakunya Core Tax Administration
Dalam lanskap perpajakan modern, istilah Pajak Natura menjadi topik krusial sejak disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Fasilitas non-tunai yang dulunya dianggap murni sebagai benefit atau fringe benefits bagi karyawan, kini memiliki perlakuan pajak yang berbeda. Bagi manajemen HRD dan divisi keuangan, memahami aturan pajak natura dan dampaknya bagi karyawan perusahaan adalah keharusan agar tidak terjadi kesalahan perhitungan PPh 21 yang berujung pada sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Apa Itu Pajak Natura dalam Regulasi Terbaru? Secara sederhana, Natura dan/atau Kenikmatan adalah kompensasi atau imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam
Memasuki tahun 2026, tata cara Lapor SPT Tahunan Badan mengalami sejumlah penyesuaian seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) dari DJP. Kepatuhan pelaporan pajak perusahaan bukan sekadar kewajiban, melainkan fondasi kredibilitas bisnis Anda. Keterlambatan atau kesalahan pengisian e-SPT dapat berujung pada denda administratif hingga pemeriksaan pajak. Panduan komprehensif ini dirancang khusus untuk membantu wajib pajak badan memahami aturan terbaru, mempersiapkan dokumen yang tepat, dan melaporkan SPT 1771 dengan akurat tanpa kendala teknis. Pembaruan Aturan Lapor SPT Badan 2026 Sistem perpajakan 2026 menitikberatkan pada integrasi data otomatis. Beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan oleh pengusaha dan pengurus perusahaan